KATEGORI ARTIKEL :

Cara Pasang Baru PLN Beserta Biaya yang Dibutuhkan


Cara Pasang Baru PLN Beserta Biaya yang Dibutuhkan
Persyaratan pasang listrik baru tidaklah sulit untuk dipenuhi. Bagi Anda yang baru saja selesai membangun rumah dan ingin memasang listrik, informasi ini akan sangat berguna. Pemasangan listrik baru harus dilakukan sesuai prosedur dan ada biaya yang harus dibayarkan. Berikut adalah cara pasang listrik baru dan biaya yang dibutuhkan.

1. Siapkan Persyaratan

Ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan agar bisa segera melakukan pemasangan listrik baru. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum Anda mengajukan permohonan ke PLN. Pastikan semua syarat sudah lengkap agar permohonan pemasangan listrik baru bisa segera dikabulkan.
Syarat-syarat pemasangan listrik baru antara lain adalah fotokopi kartu identitas pemohon bisa berupa KTP atau SIM. Anda juga harus menyiapkan denah lokasi rumah dan surat kuasa jika permohonan bukan dilakukan oleh pemilik bangunan. Syarat terakhir adalah Anda harus membayar biaya pemasangan listrik.

2. Datang ke Kantor PLN

Jika semua syarat yang dibutuhkan untuk memasang listrik baru sudah siap, maka Anda bisa segera pergi ke kantor PLN. Pengajuan permohonan untuk listrik baru bisa Anda lakukan langsung di kantor PLN. Begitu sampai di kantor PLN Anda bisa mencari tahu dimana lokasi pengajuan pemasangan listrik baru.

3. Mengajukan Permohonan Melalui Call Center

Selain pergi langsung ke kantor PLN, pengajuan permohonan pemasangan listrik baru juga bisa dilakukan via telepon. Anda bisa menghubungi call center PLN. Nomor yang bisa Anda hubungi adalah 123. Sampaikan bahwa Anda ingin melakukan pemasangan listrik baru di lokasi rumah Anda.
Pengajuan permohonan melalui call center bisa dilakukan jika Anda tidak punya cukup waktu untuk pergi ke PLN. Lewat telepon Anda juga bisa melakukan konsultasi dan bertanya soal prosedur maupun biaya pemasangan listrik baru. Pelayanan yang Anda dapatkan tetap sama seperti jika Anda datang ke kantor PLN.

4. Mengajukan Permohonan Melalui Website

Selain menghubungi call center PLN, Anda juga bisa mengajukan permohonan pemasangan listrik baru secara online. Silakan kunjungi website pln.co.id lalu pilih menu Pasang Sambungan. Anda akan diarahkan pada halaman yang berisi syarat dan ketentuan pemasangan listrik baru. Jika sudah selesai dibaca, setujui halaman ini.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian data atau identitas diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan yang ada di kartu identitas. Setelah selesai mengisi data, Anda bisa mendapatkan total biaya yang harus dibayarkan. Setelah itu, silakan melakukan pembayaran pemasangan listrik baru.

5. Menunggu Survei

Sebelum melakukan pemasangan saluran listrik, pihak PLN perlu melakukan survei terlebih dahulu. Survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana lokasi bangunan yang akan dipasangi listrik. Hal ini penting dilakukan agar PLN bisa segera melakukan pemasangan listrik.
Survei lokasi bertujuan untuk mempermudah proses pemasangan listrik baru. Teknisi nantinya akan mengukur jarak tiang listrik dan memperkirakan hal-hal teknis lainnya. Pada saat survei ini teknisi akan memperkirakan pemasangan listrik secara efektif dan efisien.

6. Pembayaran Biaya Administrasi

Jika pihak PLN sudah melakukan survei maka Anda harus membayar biaya administrasi. Biaya pasang listrik terdiri dari beberapa jenis biaya yang harus Anda pahami. Anda harus membayar biaya penyambungan, biaya materai, biaya token listrik perdana, dan uang jaminan langganan atau UJL.
Token listrik yang harus Anda beli pertama kali minimal Rp5.000,00. Jumlah keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan untuk pemasangan listrik baru adalah kurang lebih Rp.1.218.000,00 di luar biaya token listrik perdana. Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu mengenai besarnya biaya yang harus dibayarkan.

7. Tanda Tangan SPJBTL

SPJBTL adalah Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang menjadi dokumen wajib dalam pemasangan listrik baru. Anda harus menandatangani surat ini agar proses pemasangan listrik baru bisa segera dilakukan. Surat ini akan Anda dapatkan setelah Anda membayar biaya administrasi pemasangan listrik baru.
SPJBTL akan dikeluarkan oleh pihak PLN. Silakan baca dulu dengan cermat sebelum Anda melakukan tanda tangan. Pastikan bahwa Anda sudah memahami isi perjanjian dan menyetujuinya. Jika ada hal-hal yang membingungkan, Anda bisa langsung bertanya pada pihak PLN.

8. Penyambungan Listrik oleh PLN

Jika syarat sudah diserahkan, biaya administrasi sudah dibayarkan, dan SPJBTL sudah ditandatangani, maka semuanya sudah selesai. Anda tinggal menunggu pihak PLN melakukan penyambungan listrik ke rumah Anda. Biasanya tidak dibutuhkan waktu lama hingga PLN melakukan penyambungan listrik ke rumah Anda.
Jika penyambungan listrik sudah berhasil, maka Anda bisa langsung menikmati fasilitas listrik di rumah Anda. Jangan lupa, bijaklah memakai fasilitas ini sesuai kebutuhan. Pastikan Anda juga membayar tagihan listrik secara rutin. 
Itulah tadi persyaratan pasang listrik baru dan informasi biaya pemasangan listrik. Perhatikan apa saja syarat yang dibutuhkan dan pastikan Anda sudah memiliki uang untuk membayar biayanya. Fasilitas listrik yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih nyaman dan tenang.

Belum ada Komentar untuk "Cara Pasang Baru PLN Beserta Biaya yang Dibutuhkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel