KATEGORI ARTIKEL :

Regulasi Produksi Alat Elektronik Hemat Daya

Produksi Alat Elektronik Hemat Daya

Dengan sedemikian besarnya konsumsi energi yang di pakai oleh masyarakat, serta besarnya subsidi energi dari negara, maka diperlukan berbagai solusi yang dapat di lakukan secara jangka pendek, namun mempunyai manfaat jangka panjang dari penerapannya agar suatu saat masalah konsumsi energi listrik ini tidak menjadi masalah kompleks, seperti yang terjadi pada BBM bersubsidi atau premium.

Pada saat ini sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya penghematan energi dan pembuatan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah terhadap produsen barang atau alat elektronik, tentang kewajiban bagi tiap produsen alat elektronik yang menjadikan segemen pasar wilayah Indonesia sebagai konsumen.

Dimana produsen diwajibkan hanya boleh memasarkan produk elektronik yang memiliki teknologi hemat daya serta terstempel hemat energi dianggap salah satu solusi yang relevan yang dapat diterapkan pada saat ini. Perbuatan aturan regulasi ini secara tidak langsung akan mengurangi jumlah konsumsi energi listrik negara secara signifikan apabila diterapkan dengan baik.

Bayangkan apabila kita memakai berbagai barang elektronik hemat energi mulai dari lampu, kipas, TV, kulkas, komputer, pompa air hingga mesin cuci paling tidak kita akan berhemat setengah konsumsi energi listrik dari tiap rumah. Dimana apabila hal ini saja dilakukan oleh seperempat penduduk Indonesia paling tidak kita akan mengurangi 12,5% konsumsi energi listrik yang ada.

Tetapi untuk melakukan hal itu diperlukan alat listrik hemat energi yang salah satunya dikeluarkan oleh Sewatama, disamping itu diperlukan juga dukungan pemerintah sebagai pengatur regulasi. Dimana pembatasan maksimal daya listrik tiap barang elektronik perlu dilakukan dengan membuat undang-undang yang mengatur tetntang produksi alat elektronik yang mana wajib membuat spesifikasi hemat daya dalam pemakaian energi listrik, dengan penjelasan yang lebih mendetail seputar batasan daya tiap produk elektronik yang harus ditaati produsen ketika memproduksinya, yang mungkin dapat di mulai dari pangsa barang elektronik impor yang ingin masuk ke dalam negeri yang jumlahnya mendominasi penjualan pangsa pasar alat-alat elektronik di Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Regulasi Produksi Alat Elektronik Hemat Daya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel